Arah Kiblat Menurut Pandangan Istishab

Kiblat dalam dunia islam sangatlah penting, mengingat kiblat adalah pusat arah peribadatan, salah satunya adalah ibadah sholat.

Seluruh muslim di dunia hanya mempunyai satu kiblat, baik itu dari belahan bumi utara maupun selatan ataupun yang lainnya. Yaitu berpusat di masjidil haram yang lebih tepatnya ada di kakbah, makkah.

Kewajiban sholat menghadap kiblat ini telah disinggung dalam al-Quran surat al-Baqoroh ayat 144 yang berbunyi :

ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# 4 ß]øŠymur $tB óOçFZä. (#q9uqsù öNä3ydqã_ãr ntôÜx©|

Maka hadapkanlah wajahmu kearah masjidil haram, dan dimana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu kearah itu” [al-Baqoroh : 144]

Demikian kewajiban menghadap kiblat, namun kawajiban itu apakah harus tepat menghadap kiblat ataukah hanya jihatul kiblat [arah kiblat], kewajiban ini berlaku bagi orang muslim yang berada di sekitar kakbah atau yang dapat melihatnya saja, sebagaimana dijelaskan dalam kitab tafsir al-Qurtubi, 2/160, dan al-Umm, 1/114. Namun hal itu tidak selaras dengan Negara-negara yang jauh yang belum bisa melihat dan menghadap dengan pasti kearah kiblat dengan pasti. Untuk itulah penulis mengambil judul “HUKUM MENGARAH KIRA-KIRA KE MASJIDIL HARAM BERDASARKAN PANDANGAN ISTISHAB”, mengingat banyak sekali wilayah di berbagai tempat termasuk di Negara Indonesia, yang setelah diteliti oleh beberapa ahli ternyata arah kiblat tersebut tidak cocok.

1. RUMUSAN MASALAH

a. Apakah definisi dari kiblat?

b. Bagaimana cara menentukan arah kiblat yang benar?

c. Apa dasar / jalan yang dipakai untuk menghadapi permasalahan wajib tidaknya menghadap kira-kira kearah kiblat bagi Negara yang jauh dari masjidil haram? Serta definisinya.





PEMBAHASAN

A. DEFINISI KIBLAT

Kiblat dalam dunia islam sangatlah penting, mengingat kiblat adalah pusat arah peribadatan, salah satunya adalah ibadah sholat.

Seluruh muslim di dunia hanya mempunyai satu kiblat, baik itu dari belahan bumi utara maupun selatan ataupun yang lainnya. Yaitu berpusat di masjidil haram yang lebih tepatnya ada di kakbah, makkah.

Pada mulanya, kiblat mengarah ke Yerusalem. Menurut Ibnu Katsir, Rasulullah SAW dan para sahabat salat dengan menghadap Baitul Maqdis. Namun, Rasulullah lebih suka salat menghadap kiblatnya Nabi Ibrahim, yaitu Ka'bah. Oleh karena itu beliau sering salat di antara dua sudut Ka'bah sehingga Ka'bah berada di antara diri beliau dan Baitul Maqdis. Dengan demikian beliau salat sekaligus menghadap Ka'bah dan Baitul Maqdis.

Setelah hijrah ke Madinah, hal tersebut tidak mungkin lagi. Ia salat dengan menghadapBaitul Maqdis. Ia sering menengadahkan kepalanya ke langit menanti wahyu turun agarKa'bah dijadikan kiblat salat. Allah pun mengabulkan keinginan beliau dengan menurunkan ayat 144 dari Surat al-Baqarah:

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan (Maksudnya ialah Nabi Muhammad SAW sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullah).

Juga diceritakan dalam suatu hadits riwayat Imam Bukhari.

Dari al-Bara bin Azib, bahwasanya Nabi SAW pertama tiba di Madinah beliau turun di rumah kakek-kakek atau paman-paman dari Anshar. Dan bahwasanya beliau salat menghadap Baitul Maqdis enam belas atau tujuh belas bulan. Dan beliau senang kiblatnya dijadikan menghadap Baitullah. Dan salat pertama beliau dengan menghadap Baitullah adalah salat Ashar dimana orang-orang turut salat (bermakmum) bersama beliau. Seusai salat, seorang lelaki yang ikut salat bersama beliau pergi kemudian melewati orang-orang di suatu masjid sedang ruku. Lantas dia berkata: "Aku bersaksi kepada Allah, sungguh aku telah salat bersama Rasulullah SAW dengan menghadap Makkah." Merekapun dalam keadaan demikian (ruku) merubah kiblat menghadap Baitullah. Dan orang-orang Yahudi dan Ahli Kitab senang beliau salat menghadap Baitul Maqdis. Setelah beliau memalingkan wajahnya ke Baitullah, mereka mengingkari hal itu. Sesungguhnya sementara orang meninggal dan terbunuh sebelum berpindahnya kiblat, sehingga kami tidak tahu apa yang akan kami katakan tentang mereka. Kemudian Allah yang Maha Tinggi menurunkan ayat "dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu" (al-Baqarah, 2:143).

Hal itu terjadi pada tahun 624. Dengan turunnya ayat tersebut, kiblat diganti menjadi mengarah ke Ka'bah di Mekkah. Selain arah salat, kiblat juga merupakan arah kepala hewan yang disembelih, juga arah kepala jenazah yang dimakamkan.

B. CARA MENETUKAN ARAH KIBLAT

1. Menurut Ilmu Astronomi

Berdasarkan tinjauan astronomis atau falak, terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan untuk meluruskan arah kiblat antaranya menggunakan kompas, theodolit, rasi bintang serta fenomena transit utama matahari di atas kota MAkkah yang dikenal dengan istilah Istiwa A’zam (Istiwa Utama). Di kalangan pesantren di Indonesia istilah yang cukup dikenal adalah “zawal” atau “rashdul qiblat“.

Istiwa adalah fenomena astronomis saat posisi matahari melintasi meridian langit. Dalam penentuan waktu shalat, istiwa digunakan sebagai pertanda masuknya waktu shalat Zuhur. Pada saat tertentu di sebuah daerah dapat terjadi peristiwa yang disebut Istiwa Utama atau ‘Istiwa A’zam‘ yaitu saat posisi matahari berada tepat di titik Zenith (tepat di atas kepala) suatu lokasi. Namun peristiwa ini hanya terjadi di daerah antara 23,5˚ Lintang Utara dan 23,5˚ Lintang Selatan.

Istiwa Utama yang terjadi di kota Makkah dimanfaatkan oleh kaum Muslimin di negara-negara sekitar Arab khususnya yang berbeda waktu tidak lebih dari 5 (lima) jam untuk menentukan arah kiblat secara presisi menggunakan teknik bayangan matahari. Istiwa A’zam di Makkah terjadi dua kali dalam setahun yaitu pada tanggal 28 Mei sekitar pukul 12.18 Waktu Makkah dan 16 Juli sekitar pukul 12.27 Waktu Makkah. Fenomena Istiwa Utama terjadi akibat gerakan semu matahari yang disebut gerak tahunan matahari (musim) sebab selama bumi beredar mengelilingi matahari sumbu bumi miring 66,5˚ terhadap bidang edarnya sehingga selama setahun terlihat di bumi matahari mengalami pergeseran 23,5˚ LU sampai 23,5˚ LS. Saat nilai azimuth matahari sama dengan nilai azimuth lintang geografis sebuah tempat maka di tempat tersebut terjadi Istiwa Utama yaitu melintasnya matahari melewati zenith.

Teknik penentuan arah kiblat menggunakan Istiwa Utama sebenarnya sudah dipakai lama sejak ilmu falak berkembang di Timur Tengah. Demikian halnya di Indonesia dan beberapa negara Islam yang lain juga banyak menggunakan teknik ini. Sebab teknik ini memang tidak memerlukan perhitungan yang rumit dan siapapun dapat melakukannya. Yang diperlukan hanyalah sebilah tongkat dengan panjang lebih kurang 1 meter dan diletakkan berdiri tegak di tempat yang datar dan mendapat sinar matahari. Pada tanggal dan jam saat terjadinya peristiwa Istiwa Utama tersebut maka arah bayangan tongkat menunjukkan kiblat.

Karena di negara kita peristiwanya terjadi pada sore hari maka arah bayangan tongkat adalah ke Timur, sedangkan arah bayangan sebaliknya yaitu yang ke arah Barat agak serong ke Utara merupakan arah kiblat yang benar. Cukup sederhana dan tidak memerlukan ketrampilan khusus serta perhitungan perhitungan rumus-rumus. Jika hari itu gagal karena matahari terhalang oleh mendung maka masih diberi roleransi penentuan dilakukan pada H+1 atau H+2.

Saat matahari di atas Ka’bah semua bayangan matahari mengarah ke sana

Penentuan arah kiblat menggunakan teknik seperti ini memang hanya berlaku untuk daerah-daerah yang pada saat peristiwa Istiwa Utama dapat melihat secara langsung matahari dan untuk penentuan waktunya menggunakan konversi waktu terhadap Waktu Makkah. Sementara untuk daerah lain di mana saat itu matahari sudah terbenam misalnya wilayah Indonesia bagian Timur praktis tidak dapat menggunakan teknik ini. Sedangkan untuk sebagian wilayah Indonesia bagian Tengah barangkali masih dapat menggunakan teknik ini karena posisi matahari masih mungkin dapat terlihat. Namun demikian masih ada teknik lain yang juga menggunakan bayangan matahari untuk menentukan arah kiblat dari suatu tempat di seluruh permukaan bumi ini.

1.1 Tempat yang memungkinkan penentuan arah kiblat adalah di daerah terang

Berdasarkan perhitungan astronomis menggunakan program Simulator Planetarium Starrynight diperoleh posisi matahari secara presisi saat terjadinya Istiwa Utama di Mekkah tahun 2010. Pertama, tanggal 28 Mei 2010 pukul 09:18:37 GMT atau 12:18:37 Waktu Makkah atau 16:18:37 WIB kedua tanggal 16 Juli 2007 pukul 09:26:56 GMT atau 12:26:56 Waktu Mekkah (GMT+3) atau 16:26:56 WIB (GMT+7) dengan posisi matahari berada di azimuth 294° 42.792′ dan ketinggian (altitude) 14° 37.9′. Seperti tertera pada gambar di bawah ini.

2. Teknik Penentuan Arah Kiblat menggunakan Istiwa Utama :

a. Tentukan lokasi masjid/mushalla/langgar atau rumah yang akan diluruskan arah kiblatnya.

b. Sediakan tongkat lurus sepanjang 1 sampai 2 meter dan peralatan untuk memasangnya. Siapkan juga jam/arloji yang sudah dikalibrasi waktunya secara tepat dengan radio/televisi/internet.

c. Cari lokasi di samping Selatan atau di halaman masjid yang masih mendapatkan penyinaran matahari pada jam-jam tersebut serta memiliki permukaan tanah yang datar dan pasang tongkat secara tegak dengan bantuan pelurus berupa tali dan bandul. Persiapan jangan terlalu mendekati waktu terjadinya istiwa utama agar tidak terburu-buru.

d. Tunggu sampai saat istiwa utama terjadi amatilah bayangan matahari yang terjadi (toleransi +/- 2 menit)

e. Di Indonesia peristiwa Istiwa Utama terjadi pada sore hari sehingga arah bayangan menuju ke Timur. Sedangakan bayangan yang menuju ke arah Barat agak serong ke Utara merupakan arah kiblat yang tepat.

f. Gunakan tali, susunan tegel lantai, atau pantulan sinar matahari menggunakan cermin untuk meluruskan lokasi ini ke dalam masjid / rumah dengan menyejajarkannya terhadap arah bayangan.

g. Tidak hanya tongkat yang dapat digunakan untuk melihat bayangan. Menara, sisi selatan bangunan masjid, tiang listrik, tiang bendera atau benda-benda lain yang tegak. Atau dengan teknik lain misalnya bandul yang kita gantung menggunakan tali sepanjang beberapa meter maka bayangannya dapat kita gunakan untuk menentukan arah kiblat.

Sebaiknya bukan hanya masjid atau mushalla / langgar saja yang perlu diluruskan arah kiblatnya. Mungkin kiblat di rumah kita sendiri selama ini juga saat kita shalat belum tepat menghadap ke arah yang benar. Sehingga saat peristiwa tersebut ada baiknya kita juga bisa melakukan pelurusan arah kiblat di rumah masing-masing. Dan juga melakukan penentuan arah kiblat tidak mutlak harus dilakukan pada tanggal tersebut bisa saja mundur atau maju 1-2 hari karena pergeserannya relatif sedikit yaitu sekitar 1/6 derajat setiap hari.

Catatan : Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi markas Rukyat Hilal Indonesia (RHI)

3. Cara menentukan Arah Kiblat dengan Google Maps

ini cara termudah menentukan arah kiblat. Benar-benar akurat dan tidak banyak perhitungan seperti sekian derajat miring dari arah barat atau dengan bayangan matahari.

Dengan google maps Cukup kita tarik garis lurus antara Ka’bah di Mekah ke rumah kita, atau kantor kita, hotel kita, apartemen kita, villa kita. Sangat bermanfaat kalau kita lagi ada di negara yang susah cari masjid. Ok, mari kita lihat.

Pertama-pertama, kita cari dulu Ka’bah di Mekkah (sebenarnya tinggal search, tapi kalau nggak ketemu masukin aja koordinat berikut: 21.4225N, 39.8262E)

Kita zoom sedikit, dan add placemark tepat di tengah Ka’bah untuk menandai.

selanjutnya, mencari rumah kita, atau tempat yang ingin kita tentukan arah kiblatnya. Tahap ini rasanya yang paling time-consuming (memakai GPS akan lebih mudah), tapi percaya deh Setelah ketemu, kita add placemark di situ.

balik ke Ka’bah dengan klik di placemark yang sudah kita simpan tadi. Klik “Draw a line” tool, klik sekali di atas Ka’bah.

Terus klik placemark menuju ke rumah, dan klik dua kali di rumah kita. Dan voila, arah kiblat!

Disana terdapat garis biru, Kalau dizoom dikit, kita bisa memperkirakannya dari patokan jalan, tembok, gedung sekitar, dan sebagainya.

Di-zoom lebih besar, just to make sure our blue line fit with the big picture of this idea.

3. Cara Mengetahui dan Menentukan Arah Kiblat Dengan Google Earth

Sekarang akan diterangkan cara mengetahui dan menentukan arah kiblat dari tempat kita dengan bantuan google earth. Untuk itu langsung saja kita bicarakan cara-caranya.

a. Anda harus sudah install google earth di komputer anda. Kalau belum silahkan install dulu melalui alamat ini: http://earth.google.com/download-earth.html

b. Bagi yang sudah install google earth, buka google earth yang sudah terinstall itu. Maka akan tampil seperti gambar di bawah ini.

c. Besarkan tampilan google earth dengan menggunakan mouse komputer anda. Carikota atau desa anda, lebih khusus lagi rumah atau masjid di kampung anda tinggal. Kalau sudah ketemu, letakkan pointer di atas rumah atau masjid anda tadi. Lihat bagian bawah, dan catat letak astronomis tempat tersebut. Sebagai contoh lihat gambar di bawah ini: Gambar di atas adalah gambar sebuah mesjid yang di tuju untuk diluruskan arah kiblatnya, yang mana Letak astronomis masjid di kampung tersebut berada pada 7° 21′ 46.56″ S, 111° 11′ 24.99″ E. Setelah dicatat posisi astronomis tersebut, ikuti langkah berikutnya.

d. Terbanglah ke Mekah tepatnya ke kakbah dengan cara tulis posisi astronomis kakbah ini, 21° 25′ 21.05″ N, 39° 49′ 34.33″ E, ke dalam kotak pencarian dan kemudian klik search. Maka anda akan dibawa terbang ke kakbah di kota makkah. Besarkan tampilan gambar dengan mouse anda. Lihat gambar.

e. Klik menu Tools (perangkat) pilih Ruler (penggaris), maka akan muncul sebuah kotak dialog. Dalam kotak dialog itu pilih tombol Path (jalur). Setelah itu klik sekali saja tepat di tengah-tengah kakbah (ingat cukup sekali saja). Lihat gambar dibawah ini.

f. Terbanglah kembali ke masjid di kampung anda. Caranya ketik posisi astronomis masjid di kampung anda yang sudah anda catat tadi di kotak pencarian kemudian klik search. Maka anda akan dibawa terbang pulang ke masjid di kampung anda. Besarkan tampilan gambar peta dengan mouse komputer anda. Klik tepat di atas gambar masjid anda, maka akan muncul garis kuning yang terhubung lurus dari masjid kampung anda dengan kakbah di kota makkah. Lihat gambar. Kalau melihat gambar di atas arah masjid di kampung tersebut kurang tepat mengarah ke kiblat. Jadi jika sholat di masjid tersebut akan lebih baik jika agak diserongkan sedikit ke utara. Tapi jika tidakpun kami kira tidak masalah karena ketika membangun masjid tersebut para pendahulu sudah berusaha untuk mengarahkan masjid itu ke arah kiblat dengan ilmu yang dimiliki pada waktu itu.

4. Qibla Locator

Qibla Locator atau penunjuk arah kiblat antara lain dirancang oleh Ibn Mas’ud dengan menggunakan peranti lunak aplikasi Google Maps API v2, sejak tahun 2006. Pengembangan tampilan dan aplikasinya kemudian melibatkan Hamed Zarrabi Zadeh dari Universitas Waterloo di Ontario, Kanada.

Pada Qibla Locator versi Beta seri 0.8.7 itu dilengkapi dengan geocoding dari Yahoo, pengontrol arah pada citra peta, dan indikator tingkat pembesaran. Hingga September 2007 dihasilkan empat versi Beta dengan beberapa aplikasi tambahan, Geocoder, dan tampilan jarak.

Dengan Qibla Locator yang berbasis Google Earth ini dapat diketahui arah kiblat dari mana pun kita berada. Untuk mengetahuinya, di bagian atas situs itu ada kotak untuk memasukkan lokasi, alamat atau nama jalan, kode pos, dan negara atau garis lintang dan garis bujur.

Maka di sisi kanan gambar peta akan muncul besaran arah kiblat atau kabah dan jaraknya dari posisi lokasi yang kita masukkan. Peranti lunak ini, menurut Thomas Djamaluddin, Kepala Pusat Pemanfaatan Sains Atmosfer dan Iklim Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) sangat membantu guna mengecek arah kiblat secara akurat. ”Ini bisa untuk koreksi massal masjid-masjid di Indonesia,” katanya.

5. Bayangan Matahari

Thomas, pakar astronomi dan astrofisika, mengemukakan bahwa ada penentuan arah kiblat yang menggunakan bayangan Matahari. Sekitar tanggal 26-30 Mei pukul 16.18 WIB dan 13-17 Juli pukul 16.27 WIB Matahari tepat berada di atas kota Mekkah.

Pada saat itu Matahari yang tampak dari semua penjuru Bumi dapat dijadikan penunjuk lokasi Kabah. Begitu pula bayangan benda tegak pada waktu itu juga dapat menjadi menentu arah ke kiblat.

Selain itu untuk daerah yang tidak mengalami siang, sama dengan Mekkah, waktu yang digunakan adalah saat Matahari di atas titik yang diametral dengan Mekkah. Waktu yang dapat dijadikan patokan penunjuk kiblat untuk wilayah tersebut adalah Matahari pada tanggal 12 hingga 16 Januari pukul 04.30 WIB dan 27 November hingga 1 Desember pukul 04.09 WIB.

Cara ini menurutnya paling mudah untuk mengoreksi arah kiblat, termasuk untuk garis saf di dalam masjid. Begitu mudah sehingga orang awam pun dapat melakukannya.

Secara garis besar arah kiblat berdasarkan perhitungan astronomi untuk daerah Jawa Tengah sekitar 24 derajat 10 menit sampai 25 derajat dari titik barat sejati ke arah utara sejati. Sehingga dapat dicek dengan sudut busur tersebut setelah mengetahui arah utara – selatan sejati. Salah satu cara tradisional yang dapat menghasilkan hasil akurat adalah dengan bayang-bayang matahari sebelum dan sesudah kulminasi matahari dalam sebuah lingkaran.

Bagaimana dengan kompas? Menurut Izzuddin, selama ini kompas yang beredar di masyarakat memang dapat digunakan untuk menentukan arah kiblat. Namun, kata dia, alat ini masih sebatas ancar-ancar yang masih perlu dicek kebenarannya.

Sebab, berbagai model kompas termasuk kompas kiblat masih mempunyai kesalahan yang bervariasi sesuai dengan kondisi tempat (magnetic variation). “Apalagi di daerah yang banyak baja atau besinya tentu akan mengganggu penunjukkan utara – selatan magnet,”

Penentuan arah kiblat dengan Kompas

Konsekuensi penentuan arah kiblat dengan Kompas bila tanpa dilakukan koreksi.

Sebelum melakukan shalat di tempat baru, biasanya kita mengukur sudut kiblat dengan kompas terlebih dahulu, walaupun hanya sekedar memastikan (atau kalibrasi), baik di rumah maupun dimasjid (karena terbukti banyak masjid yang tidak menghadap kiblat seperti seharusnya)

Nilai sudut ini diperoleh dari program-program komputer yang banyak bertebaran di internet (misalnya, Salat & Qibla dari Napier University, dari DEPAG dsb) atau suratedaran resmi MUI.

Banyak orang mengira bahwa ujung jarum kompas menunjukkan arah utara sebenarnya (True North), sehingga kemudian melakukan shalat searah dengan nilai 295,1° yang tertera di kompas, padahal ini adalah Kesalahan fatal. Jarum utara kompas menunjukkan arah utara magnetis (Magnetic North).

6. Variasi Kompas

Jarum kompas selalu mengikuti arah medan magnet bumi, padahal di setiap tempat arus magnet bumi tidak selalu menunjukkan arah utara sebenarnya (True North) karena kompleksnya pengaruh yang ada di permukaan bumi. Sudut antara utara magnet (Magnetic North) dengan utara sebenarnya (True North) dinamakan Variasi (Variation atau disebut juga Deklinasi Magnetis–Magnetic Declination –). Nilai variasi ini selalu BERBEDA disetiap waktu dan tempat. Parahnya, tidak semua program/ edaran resmi menyertakan nilai untuk koreksi ini. Jadi dimana bisa kita dapatkan?

Di setiap peta (yang kredibel) biasanya dicantumkan nilai variasi, misalnya peta topografi daerah jawa barat yang dibuat menyatakan;

“1955 Magnetic Declination for this sheet varies from 0°15’ easterly for the center of the west edge to 1°00’ easterly for the center of the east edge. Mean annual change is 0°02’ westerly”

Arti bebasnya, Tahun 1955, Variasi di Jakarta 0°15’ ke Timur, rata-rata 0°02’ ke barat tiap tahun.

Jadi perhitungannya sbb:

Sekarang akhir tahun 2010,

selisih dari tahun 1955 dibulatkan menjadi

56 tahun = 1°44’ ke Barat.Total variasinya;

= 0°15’ ke Timur + 1°44’ ke Barat

= 1°29’ ke Barat.

Karena variasinya ke arah barat, maka nilai yang

ditunjukkan oleh jarum kompas LEBIH BESAR

dari nilai yang ditunjukkan dari True North.

Menjadi:

295,1° + 1°29’ = 296,6°

Rumusnya;

tanda (-) bila variasi ke barat (West),

tanda (+) sebaliknya.

Deviasi

Deviasi adalah kesalahan baca jarum kompas yang disebabkan oleh pengaruh benda-benda disekitar kompas, misalnya besi, mesin atau alat-alat elektronik (HP, MP3 player etc). Deviasi dapat diabaikan bila kita yakin benda-benda berpengaruh tersebut tidak ada di sekeliling.

Berikut contoh Variasi kota lain dari peta sumber yang sama:

Sampit = 2°00’ ke Timur, rata-rata tiap tahun dapat diabaikan.

Surabaya dan Malang = 2°05’ ke Timur, rata-rata 0°02’ ke barat tiap tahun (peta tahun 1955).

Sedangkan dari program buatan Dr. Monzur Ahmed:

Galela, Halmahera Utara = 1°09’ ke Timur

Banda aceh = 1°00’ ke Barat

Kobe, Japan = 7°07’ ke Barat

(jadi tidak tepat bila melakukan shalat dengan arah sudut 290,1° karena seharusnya 297,17°

Dan untuk selanjutnya, saya akan menggunakan metode istishab untuk menuelesaikan permasalahan ini, termasuk macam-macamnya.









DEFINISI ISTISHAB

1. PENGERTIAN TENTANG ISTISHAB

Kata Istishab secara etimologi berasal dari kata “istashhaba” dalam sighat istif’ala yang bermakna استمرارالصحبة kalau kata الصحبة diartikan dengan teman atau sahabat danاستمرار diartikan selalu atau terus menerus, maka istishab secara Lughawi artinya selalu menemani atau selalu menyertai.

Sedangkan menurut Hasby Ash-Shidiqy

ابقاء ما كا ن على ما كا ن عليه لا نعدام الغير(اعتقا دكون

الشىء فى الما ضى اوالحا ضر يوجب ظن ثبو ته فىالحال والاستقبا ل

Mengekalkan apa yang sudah ada atas keadaan yang telah ada,karena tidak ada yang mengubah hukum atau karena sesuatu hal yang belum di yakini.

Definisi lain yang hampir sama dengan itu dinyatakan oleh Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah,beliau adalah tokoh Ushul Fiqh Hanbali yaitu : menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada atau meniadakan sesuatu yang memang tidak ada sampai ada yang mengubah kedudukanya atau menjadikan hukum yang telah di tetapkan pada masa lampau yang sudah kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya.

ثبت ماكان ثابتاونفي ماكان منفيا استخدامة

Mengukuhkan/menetapkan apa yang pernah di tetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada.”

Menurut Asy-Syaukani menta’rifkan Istishab dengan “tetapnya sesuatu hukum selama tidak ada yang mengubahnya dalam Irsyad Al-Fuhul nya merumuskan : لما ضى فالاصل بقاؤه فى الزما ن المستقبال ان ما ثبت فى الزما ن

ِApa yang pernah berlaku secara tetap pada masa lalu ,pada prinsipnya tetap berlaku pada masa yang akan datang.”

Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Ridho Mudzaffar dari kalangan Syi’ah,yaitu :ابقاء ما كا ن (mengukuhkan apa yang pernah ada) dan menurut Ibn As-Subki dalam kitabJam’u Al-Jawani jilid II Istishab Yaitu :

Berlakunya sesuatu pada masa kedua karena yang demikian pernah berlaku pada waktu pertama karena tidak ada yang aptut untuk mengubahnya.”

Sedangkan menurut istilah ahli Ushul Fiqh “menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumya,sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut”.Al-Ghazali mendefinisikan Istishab adalah berpegang pada dalil akal atauSyara’, bukan didasarkan karena tidak mengetahui dalil,tetapi setelah melalui pembahasan dan penelitian cermat ,diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada.

Menurut Ibn Qayyim Istishab adalah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau menyatakan belum ada nya hukum suatu peristiwa yang belum penah ditetapkan hukumnya.Sedangkan definisi Asy-Syatibi adalah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang. Contoh Muhammad telah menikah dengan Aisyah, kemudian mereka berpisah selama 15 tahun,karena telah lama mereka berpisah lalu Aisyah ingin menikah lagi dengan lelaki lain, dalam hal ini Aisyah belum bisa menikah lagi karena ia masih terikat tali perkawinan dengan Muhammad dan belum ada perubahan hukum tali perkawinan walaupun mereka telah lama berpisah.

Oleh sebab itu apabila seorang Mujtahid ditanya tentang hukum kontrak atau pengelolan yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah atau dalil Syara’ yang meng-Itlak-kan hukumnya, maka hukumnya boleh sesuai kaidah :

الاصل فى الاشياءالاباحة

Artinya :”Pangkal sesuatu adalah kebolehan”

Kebolehan adalah pangkal (asal) meskipun tidak ada dalil yang menunjukan atas kebolehannya,dengan demikian pangkal sesuatu itu adalah boleh. Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah :129

هوالذي خلق لكم ما فى الارض جميعا

Artinya :”Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”

Istishab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali para Mujatahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya. Ulama Ushul Fiqh berkata “sesungguhnya Istishab adalah akhir tempat beredarnya fatwa” .

Yaitu mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak ada dalil yang mengubahnya .Ini adalah teori dalam pengembalian yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam mengelola berbagai ketetapan untuk mereka.

Dalam hal ini merupakan keadaan dimana Allah menciptakan sesuatu di bumi seluruhnya. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan perubahan nya,maka sesuatu itu tetap pada kebolehannya yang asli.

1. MACAM-MACAM ISTISHAB

Istishab terbagi dalam beberapa macam diantaranya :

1. Istishab Al-Baraah Al-Ashliyyah (البرءةالاصلية)

Menurut Ibn al-Qayyim disebut Bar’at al-Adam al-Ashliyyah (براةالعدم الاصلية)

Seperti terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yang menetapakan Taklifnya

2. Istishab Al-Ibahah Al-Ashliyah

yaitu Istishab yang berdasarkan atas hukum asal dari sesuatu yang Mubah.Istishab semacam ini banyak berperan dalam menetapkan hukum di bidang muamalah.Landasannya adalah sebuah prinsip yang mengatakan ,hulum dasar dari sesuatu yang bermanfaat boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari selama tidak ada dalil yang melarangnya,seperti makanan,minuman,hewan dll.Prinsip ini berdasarkan ayat 29 surat al-baqarah

هوالذي خلق ما في الارض جميعا (البقرة 2: 29)

Artinya :”Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”

3. Istishab Al-Hukm

yaitu Istishab yang berdasarkan pada tetapnya status hukum yang telah ada selam tidakada sesuatu yang mengubahnya.Misalnya seseorang yang telah melakukan akad nikah akan selamanya terikat dalam jalinan suami istri sampai ada bukti yang menyatakan bahwa mereka telah bercerai.

4. Istishab Wasaf

Setiap Fuqaha menggunakan Istishab dari a sampai c sedang mereka berbeda pendapat. Ulama’ Syafi’iyah dan Hanbaliyah menggunakan Istishab ini secara mutlaq.

Dalam arti bisa menetapkan hak-hak yang telah ada pada waktu tertentu dan seterusnya serta bisa pula menetapkan hak-hak yang baru. Tapi untuk Malikiyah hanya menggunakan yang Wasaf ini untuk hak-hak dan kewajiban yang telah ada.

Sedangkan untuk yang baru tidak mau dipakai Istishab yang dipakai oleh Ulama’ Hanafiyah adalah “Lidaf’I Li Itsbt”.(لدفع لالاءثبا ث)10

Para Ulama’ yang menyedikitkan Turuqul Istinbat meluaskan penggunaan Istishab ,misal golongan Dhahiri,karena mereka menolak penggunaan Qiyas.Demikian pula Madhabz Syafi’I menggunakan Istishab kerena tidak menggunakan Istihsan beliau menggunakannya sebagai alat untuk menetapkan hukum.

Yang sedikit menggunakan Istishab adalah Madhabz Hanafi dan Maliki karena mereka meluaskan Thurkq al-Istinbat dengan penggunaan Istihsan ,Maslahah Mursalah dan ‘Urf.Sehingga ruang untuk beristimbat dengan Istishab tinggal sedikit.

Istishab dibagi menjadi lima macam,yaitu :

1. Istishab Hukm Al-Ibahah Al-Ashliyah

Menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh, selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

2. Istishab yang menurut akal dan Syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus

3. Istishab terhadap dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang mengkhususkannya dan Isatishab dengan Nash selama tidak ada dalil yang Naskh(yang membatalkannya)

4. Istishab hukum akal sampai datangnya hukum Syar’i

5. Istishab hukum yang ditetapkan berdasarkan Ijma’ ,tetapi keberadaan Ijma’diperselisihkan.

1. PENDAPAT ULAMA’ TENTANG ISTISHAB

Ulama’ Hanafiah menetapakan bahwa Istishab merupakan Hujjah untuk menetapkan apa-apa yang di maksud oleh mereka.Jadi Istishab merupakan ketetapan sesuatu yang telah ada semula dan juga mempertahan sesuatu yang berbeda sampai ada dalil yang menetapkan atas perbedaanya.

Istishab bukanlah Hujjah untuk menetapka sesuatu yang tidak tetap telah di jelaskan tentang penetapan orang yang hilang atau tidak di ketahui tempat tinggalnya.Istishab yang menentukan atau menunjukkan atas hidupnya orang tersebut dan menolak dengan kematiannya.

وسخرلكم ما في السموا ت وما في الارض جميعا

Dan Ia telah memudahkan tiap-tiap yang di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya” (Al-Jatsiyyah : 13)

1. KEHUJJAHAN ISTISHAB

Ahli ushul fiqh berbeda pendapat tentang ke-Hujjah-an Istishab ketika tidak ada dalilSyara’ yang menjelaskannya,antara lain :12

1. Menurut mayoritas Mutakallimin (ahli kalam) Istishab tidak dapat di jadikan dalil,karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil.Demikian pula untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan masa yang akan datang,harus berdasarka dalil.

2. Menurut mayoritas Ulama’ Hanafiyah, khususnya Muta’akhirin Istishab bisa dijadikan Hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang,tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada.

3. Ulama’ Malikiyyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zahiriyyah dan Syi’ah berpendapat bahwaIstishab bisa dijadikan Hujjah secara mutlaq untuk menetapkan hukum yang telah ada selama belum ada dalil yang mengubahnya.Alasan mereka adalah bahwa sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu,selama tidak ada dalil yang mengubahnya baik secaraqath’I maupun Zhanni,maka hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus,karena diduga keras belum ada perubahanya.

Istishab Al-Bara’at Al-Ashliyati

Akal menetapakan bahwa dasar hukum pada segala hukum yang diwajibkan adalah dapat diwajibkan sesuatu,kecuali apabila datang dalil yang tegas mewajibkannya.Oleh karena itu, muncul Kaidah Kulliyah menetpakna : Dasar hukum itu adalah terlepas kita dari tanggung jawab.

Istishab Al-Umumi

Suatu Nash yang umu mencakup segala yang dapat dicakup olehnya sehingga datang suatu Nash lain yang menghilangkan tenaga pencakupannya itu dengan jalan Takhsish.

Atau sesuatu ukum yang umum,tidaklah dikecualikan sesuatupun dari padanya melainkan dengan ada sesuatu dalil yang khusus.

Istishab An-Nashshi

Suatu dalil (Nash) terus menerus berlakunya sehingga di Nasahkh kan oleh sesuatuNash yang lainya.

Istishab Al-Washfi Ats-Tsabiti

Sesuau yang tekah diyakini adanya,atau tidak adanya dimasa lalu tetaplah dihukum demikian sehingga diyakini ada perubahannya. Disebut juga dengan Istishhabul Madhi Bilhali yakni menetapkan hukum yang telah lalu sampai sekarang.

Dasar Istishab ini berdasarkan pada Kaidah Kulliyah Yang berbunyi : “Dasar hukum adalah kekal apa yang telah ada pada huklum yang telah ada Atau apa yang telah diyakini adanya pada suatu masa dihukkumi tetap adanya (selama belum ada dalil yang mengubahanya.

No comments:

Post a Comment

Pages